TUGAS EKONOMI
KOPERASI
PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI
“JASA TRANS ARMIDA”
Dosen Mata Kuliah : Dessy Hutajulu
Kelas :
3DF01
Disusun Oleh:
Andira Triananda (50218765)
Arum Askhariah (51218126)
Chanifah Octaviana (51218520)
UNIVERSITAS GUNADARMA
DIPLOMA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
MANAJEMEN KEUANGAN
2021
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
proposal pendirian koperasi “ JASA TRANS ARMIDA”. Pada kesempatan yang
berbahagia ini kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak terkait dan
orang-orang yang telah mendukung kami baik langsung maupun tidak langsung serta
rekan-rekan mahasiswa calon anggota koperasi.
Pengajuan
proposal pembentukan koperasi ini adalah hasil dari akomodir keinginan dan
harapan rekan-rekan untuk tetap menjaga tali silaturohim dalam wadah yang
bermanfaat agar dapat menyalurkan ide-ide dalam meningkatkan kwalitas hidup
serta membantu perekonomian anggota maupun masyarakat sekitar.
Kami
menyadari bahwa proposal ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan
pengalaman dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan, untuk perbaikan. Kami yakin dan optimis proposal ini menjadi
perhatian dan mendapatkan respon baik untuk mendapatkan tindak lanjut agar kami
dapat mewujudkan cita-cita dan visi kami sebagai Mahasiswa Universitas Gunadarma.
Depok,
Maret 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
2.3 Harapan Didirikannya
Koperasi Simpan Pinjam
2.4 Gambaran umum
Masyarakat Sasaran
2.5
Batasan Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib
2.8 Rencana Anggaran
Pemasukan
BAB I NAMA, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
BAB II LANDASAN, ASAS DAN
PRINSIP
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”
Pasal 7 Ayat 3 Pelayanan
Koperasi
BERITA ACARA RAPAT
PENDIRIAN KOPERASI JASA TRANSPORTASI (KSU) “JASA TRANS ARMIDA”
SURAT PERZINAN PENDIRIAN
KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di
Indonesia. Menurut Undang-Undang no 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 tentang
Perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan sarana peningkatan
kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan
tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan
masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang - orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat,
karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat
tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas
dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin
dilupakan oleh masyarakat.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara
untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing.
Sehubungan dengan banyaknya masyarakat di kawasan Depok, khususnya wilayah
Margonda yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Umum (ANGKOT). Untuk itu
kami selaku Mahasiswa Universitas Gunadarma Diploma Bisnis dan Kewirausahaan bermaksud
akan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di bidang Jasa
Transportasi. Koperasi ini diharapkan dapat berguna untuk mereka yang
membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi
pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang
dan mandiri.
Berdirinya koperasi ini akan menjadi wadah kebersamaan bagi para
pengemudi angkutan umum di wilayah Depok dan sekitarnya. Selain itu peranan
koperasi sangat membantu dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil yang didirikan
oleh para pengemudi angkutan umum yang kesulitan dalam menerima sumber dana
dari perbankan.
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami akan mendirikan koperasi
simpan pinjam dengan nama “Jasa Trans Armida”.
1.2 Prinsip
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Jasa
Trans Armida” yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan berdasarkan cara demokratis
3.
Partisipasi aktif dari anggota
4.
Pendidikan perkoperasian
5.
Kerjasama antar koperasi
6.
Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi “Jasa
Trans Armida” yaitu:
1.
Melatih anggota untuk berwirausaha
2.
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan
ide-ide untuk memajukan koperasi
4.
Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi dan
kerjasama antar anggota dalam koperasi
5.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
6.
Membantu menyediakkan kebutuhan anggota masyarakat
7.
Mempererat tali persaudaraan sama anggota koperasi
8.
Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas
di koperasi
1.4 Visi dan Misi
Visi dan Misi didirikannya Koperasi “Jasa
Trans Armida”:
1.1.1
Visi
Terwujudnya
koperasi yang mandiri, tangguh, berkembang dan berkesinambungan dengan
berlandaskan Syari’ah, Pancasila dan UUD NKRI 1945 yang amanah dan bertanggung
jawab dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
1.1.2 Misi
1.
Menyediakan kebutuhan masyarakat
2.
Menjadikan koperasi sebagai salah satu wadah perekonomian
Indonesia
3.
Meningkatkan kinerja para Pengemudi Angkutan Umum dan
bekerja
4.
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis Kegiatan
Koperasi Simpan
Pinjam “Jasa Trans Armida” adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam
yang bergerak di bidang Jasa.
2.2 Sasaran
Seluruh pengemudi
angkutan umum yang berada di Depok dan sekitarnya, khususnya para pengemudi
angkutan umum yang mempunyai usaha maupun yang ingin memulai usaha.
Diharapkan koperasi
ini mampu memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan
permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
2.3 Harapan
Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
a)
Memberi peluang kepada pengemudi angkutan umum agar lebih
berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan
b)
Dengan adanya koperasi simpan pinjam “Jasa Trans Armida”
dibidang Jasa dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka atau
mengembangkan usaha.
c)
Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar
masyarakat semakin erat. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu
bersaing di era globalisasi.
2.4 Gambaran umum
Masyarakat Sasaran
Dengan gambaran
kota depok dari aspek geografis, demografis maupun sumber pendaatan begitu
pesat. Laju ekonomi yang meningkatkan tersebut telah menjadikan depok sebagai
kota jasa dan perdagangan. Hal ini dapat semakin banyak sector jasa dan
perdagangan yang bermunculan di kota depok.
2.5 Batasan Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib
Angsuran simpanan pokok = Rp 250.000
Angsuran simpanan
wajib = Rp 550.000
2.6 Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat Anggota koperasi
yang di laksanakan pada:
Tanggal :
25 Maret 2021
Waktu :
10.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor
Walikota Depok
2.7 Susunan Pengurus
Penanggung Jawab : Adi Pustoko
Penasehat : Hotman Paris
Ketua : Andira Triananda
Sekretaris : 1. Arum Askhariah
2.
Cinta Kusuma
Bendahara : 1. Chanifah Octaviana
2. Muhammad Syauqi
Humas : Dwi Munaroh
2.8 Rencana
Anggaran Pemasukan
|
No |
Nama Anggota |
Jenis Simpanan |
Jumlah |
||
|
Pokok |
Wajib |
Sukarela |
|||
|
1 |
Jainudin |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
2 |
Didit Mulyono |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
3 |
Abdul Dakirin |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
4 |
Susanto |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
5 |
Mulyadi |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
6 |
Joko Samudin |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
7 |
Anwar |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
8 |
Samsul |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
9 |
Dewa Hujan |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
10 |
Agung Mustopo |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
11 |
Gustomo |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
12 |
Agus Permadi |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
13 |
Zeinudin |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
14 |
Dibyo |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
15 |
Siska Mulia |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
16 |
Jeje Kusuma |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
17 |
Asep Pratama |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
18 |
Dwi Januari |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
19 |
Septian |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
20 |
Suandi |
Rp250.000 |
Rp550.000 |
|
|
|
Total |
Rp5.000.000 |
Rp11.000.000 |
|
|
|
2.9 Akta Pendirian
Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA TRANS ARMIDA”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas kuasa rapat
pembentukan Koperasi “Jasa Trans Armida” yang diselenggarakan tanggal 18
Februari 2021 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk
pertama kalinya sebagai pengurus Jasa Trans Armida:
Dengan susunan
sebagai berikut :
1. KETUA :
Syamsudin Marabahaya
2. SEKRETARIS :
Dwi Syahrini
3. BENDAHARA :
Iqbal Balabala
Kuasa pendiri
menyatakan mendirikan Koperasi Jasa Trans Armida serta menandatangani Anggaran
Dasar Jasa trans armida dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”
BAB I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
1. Koperasi ini bernama “KOPERASI JASA TRANS ARMIDA” selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut dengan Koperasi Jasa Trans Armida
2. KOPERASI Jasa Trans Armida ini berkedudukan di :
Jalan / keluraahan :
Jl. Margonda Raya No. 102
Kecamatan :
Beji
Kota :
Depok
Propinsi :
Jawa Barat
3. Wilayah keanggotaan Koperasi Jasa Trans Armida meliputi
: wilayah Jakarta dan sekitarnya. Koperasi Jasa Trans Armida dapat membuka
cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan Rapat
Anggota pada Tanggal 25 Maret 2021
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi Jasa Trans Armida berlandasan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.
Koperasi Jasa Trans Armida melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi yaitu :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
d)
Kemandirian
e)
Pendidikan perkoperasian
f)
Kerja sama antar koperasi
g)
Kerjasama dengan badan usaha lainnya
2.
Koperasi Jasa Trans Armida sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatan yang mengoperasikan pemanfaatan dan pendayagunaan sumbr
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prnsip koperasi seperti
tersebut pada ayat (1) dan kaidah -kaidah usaha ekonomi syariah
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Sejahtera Bersama adalah untuk :
a) Meningkatkan kesejahteraan
dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya.
b) Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Jasa Trans Armida Bersama
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha
Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a)
Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan
KOPERASI Jasa Trans Armida dari anggota dan calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)
Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2. Melaksanakan kegiatan usaha
pemasaran / distribusi
3. Melaksanakan kegiatan usaha
jasa
4. Mengadakan pendidikan dan
latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha
anggota.
5. Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Jasa Trans Armida dapat
membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6. Dalam rangka melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6),
KOPERASI Jasa Trans Armida dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan
Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7. KOPERASI Jasa Trans Armida dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan
ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan
untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor
Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8. Ketentuan mengenai usaha
tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9. KOPERASI Jasa Trans Armida harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Jasa Trans Armida dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat
diterima menjadi anggota Koperasi Jasa Trans Armida adalah sebagai
berikut :
1.
Warga negara Indonesia
2.
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan
kegiatan usaha KOPERASI Jasa Trans Armida
3.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
4.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 300.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
5.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Jasa Trans Armida
Pasal 7
1.
Keanggotaan KOPERASI Jasa Trans Armida diperoleh
jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang
bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota
Koperasi Jasa Trans Armida.
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan KOPERASI Jasa Trans Armida tidak
dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.
KOPERASI Jasa Trans Armida secara
terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan
memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
KOPERASI Jasa Trans Armida namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1) Memperoleh pelayanan dari
Koperasi Jasa Trans Armida
2) Menghadiri dan berbicaran
dalam Rapat Anggota
3) Memiliki hak suara yang
sama.
4) Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus dan atau Pengawas.
5) Mengajukan pendapat, saran
dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Jasa Trans Armida
6) Memperoleh bagian Sisa
Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1)
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Trans Armida
3)
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi Jasa Trans Armida
4)
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Sejahtera Bersama
Pasal 10
1. Bagi mereka yang meskipun
telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota
dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan
lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.
2. Calon anggota memiliki hak
:
a.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Jasa Trans Armida
b.
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan
serta kemajuan Koperasi Jasa Trans Armida
3. Setiap calon anggota
mempuyai kewajiban :
a.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang
diputuskan dalam Rapat Anggota.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Trans Armida.
c.
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi Jasa Trans Armida
d.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Jasa Trans Armida.
Pasal 11
1. Keanggotaan berakhir,
apabila :
a. Anggota tersebut meninggal
dunia.
b. Koperasi Jasa Trans Armida membubarkan
diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c. Berhenti atas permintaan
sendiri, atau
d. Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi Jasa Trans Armida
2. Anggota yang diberhentikan
oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4. Berakhirnya keanggotaan
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Jasa Trans Armida
2.
Rapat
Anggota Koperasi Jasa Trans Armida dilaksanakan untuk menetapkan:
a.
Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Jasa Trans
Armida
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila Koperasi Jasa
Trans Armida mengangkat Pengawas tetap.
f.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Jasa Trans Armida.a
3.
Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat
Aggota Koperasi Jasa Trans Armida tediri dari :
a.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b.
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RA
RK dan RAPBK).
c.
Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.
Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi Jasa Trans Armida
dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila
qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali
3.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh
pemimpin rapat.
7.
Anggota
koperasi Jasa Trans Armida dapat
juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota,
dengan ketentuan semua anggota Koperasi Jasa
Trans Armida harus diberitahu
secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Jasa Trans Armida memberikan
persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi
rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.
Rapat
Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Jasa Trans Armida, kecuali
Angaran Dasar menentukan lain.
2.
Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Jasa Trans Armida dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris
sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.
Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari
anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan
pengelola atau karyawan Koperasi Jasa
Trans Armida
4.
Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.
Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan
sekretas rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Jasa Trans Armida dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT
membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.
Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.
Penggunaan
dan pembagian SHU.
d.
Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e.
Pelaksanaan
dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun
buku, oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
“JASA TRANS ARMIDA”
Menimbang :
1) Bahwa
untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam Menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam
melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi
Jasa Trans Armida.
2) Bahwa
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD) Koperasi Jasa Trans Armida
Mengingat :
1)
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2)
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
3)
Anggaran Dasar Jasa Trans Armida
4)
Keputusan Rapat Pengurus tanggal …. Maret 2021
Mendengarkan :
Pendapat dan saran dari
Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART Koperasi Jasa Trans Armida
Memutuskan :
Menetapkan :
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa
Trans Armida
sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Jasa Trans Armida ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam
bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya
Anggaran Rumah Tangga koperasi mahasiswa Bhinekatama.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam
upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan
mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan
pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi Jasa Trans
Armida, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi
:
1.
Pinjaman
untuk anggota :
a.
Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b.
Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c.
Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana
anggota :
1.
Jelas
2.
Jelas
3.
Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a.
Jelas
b.
Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.
Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Jasa Trans Armida adalah
i.
Tidak
ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Jasa Trans Armida.
ii.
Tidak
menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Jasa Trans Armida.
iii.
Tidak
mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Jasa Trans Armida yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.
Yang
dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i.
Tidak
membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii.
Tidak
melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
iii.
Tidak
melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan
jasa Koperasi Jasa Trans Armida selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.
Jelas
2.
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari
peserta yang hadir.
b)
Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota koperasi
Jasa Trans Armida.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.
Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.
Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.
Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.
Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d.
Manager
dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar
perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.
Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal
dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata
cara pengangkatan karyawan :
a.
Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.
Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.
Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Jasa Trans Armida, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00.
2.
Jenis
simpanan yang dapat diambil adalah :
a.
Simpanan sukarela.
b.
Simpanan
berjangka.
3.
Bagi
anggota yang menyimpan di koperasi Jasa
Trans Armida minimal Rp.
250.000,00 akan mendapatkan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan
Penyertaan Usaha :
a.
Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b.
Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.
Setiap
anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50%
setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa
Bhinekatama.
5.
Simpanan
lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi
Kota Depok,
Maret 2021
PENGURUS KOPERASI JASA TRANS ARMIDA
…………………….. ……………………….
KETUA SEKERTARIS
BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI
JASA TRANSPORTASI (KJT)
“JASA
TRANS ARMIDA”
Pada
hari Hari ini……………. tanggal ………….. telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi Jasa Trans Armida yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan
diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat
adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi
dan jenis Koperasi :
Nama : Jasa Trans Armida
Tempat kedudukan : Jl. Raya Serang Ruko Plaza Cimone
Jenis Koperasi : Serba Usaha
2. Menetapkan susunan Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua : …………………………
Sekretaris : …………………………
Bendahara : …………………………
3. Memberi
kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Jasa Trans Armida” sampai memperoleh status
Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi Jasa Transportasi (KJT) Jasa Trans Armida
Kota Depok,
Maret 2021
Pengurus Koperasi Jasa Trans Armida
Ketua Sekretaris Bendahara
……………………..
…………………….. ……………………..
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
N a m a :
…………………………
N I M :
…………………………
Dengan ini kami memohon perizinan
untuk mendirikan sebuah koperasi Jasa Transportasi untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang Jasa yang berupa
sebagai berikut :.
1. Nama Koperasi :
Jasa Trans Armida
2. Kegiatan usaha : Transportasi
Demikian surat perizinan koperasi ini kami
ajukan mohon kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindaklanjuti.
Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
Kota
Depok, Maret 2021
Yang menerima
izin Yang
memberi izin
…………………….. ……………………..
LEMBAR PENGESAHAN
Kota Depok,
Maret 2021
ketua
Sekretaris
Bendahara
…………………….. …………………….. ……………………..
BAB VI
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan
permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan
pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat
ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami
perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal
ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam
pembuatan proposal ini.
Kota
Depok, Maret 2021
Ketua Sekretaris
…………………….. ……………………..
DAFTAR PUSTAKA
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm

Tidak ada komentar:
Posting Komentar