Rabu, 02 Juni 2021

TUGAS EKONOMI KOPERASI PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”

 

TUGAS EKONOMI KOPERASI

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI

“JASA TRANS ARMIDA”

 

            Dosen Mata Kuliah : Dessy Hutajulu




 

Kelas               : 3DF01

 

Disusun Oleh:

Andira Triananda        (50218765)

Arum Askhariah          (51218126)

Chanifah Octaviana    (51218520)

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

DIPLOMA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN

MANAJEMEN KEUANGAN

2021

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah segala puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang te­lah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat me­nyelesaikan proposal pendirian koperasi “ JASA TRANS ARMIDA”. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak terkait dan orang-orang yang telah mendukung kami baik langsung maupun tidak langsung serta rekan-rekan mahasiswa calon anggota koperasi.

Pengajuan proposal pembentukan koperasi ini adalah hasil dari akomodir keinginan dan harapan rekan-rekan untuk tetap menjaga tali silaturohim dalam wadah yang bermanfaat agar dapat menyalurkan ide-ide dalam meningkatkan kwalitas hidup serta membantu perekonomian anggota maupun masyarakat sekitar.

Kami menyadari bahwa proposal ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan pengalaman dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, untuk perbaikan. Kami yakin dan optimis proposal ini menjadi perhatian dan mendapatkan respon baik untuk mendapatkan tindak lanjut agar kami dapat mewujudkan cita-cita dan visi kami sebagai Mahasiswa Universitas Gunadarma.

 

 

                                                                                    Depok, Maret 2021

 

                                                                                    Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Prinsip. 2

1.3 Maksud dan Tujuan. 2

1.4 Visi dan Misi 3

1.1.1 Visi 3

1.1.2 Misi 3

BAB II PEMBAHASAN.. 4

2.1 Jenis Kegiatan. 4

2.2 Sasaran. 4

2.3 Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam.. 4

2.4 Gambaran umum Masyarakat Sasaran. 4

2.5 Batasan Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib. 5

2.6 Waktu dan Tempat 5

2.7 Susunan Pengurus. 5

2.8 Rencana Anggaran Pemasukan. 6

2.9 Akta Pendirian Koperasi 7

ANGGARAN DASAR.. 8

KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”. 8

BAB I NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN.. 8

PASAL 1. 8

BAB II LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP. 9

Pasal 2. 9

Pasal 3. 9

BAB III TUJUAN DAN USAHA.. 10

Pasal 4. 10

Pasal 5. 10

B A B  IV KEANGGOTAAN.. 12

Pasal 6. 12

Pasal 7. 12

Pasal 8. 13

Pasal 9. 13

Pasal 10. 14

Pasal 11. 15

BAB V RAPAT ANGGOTA.. 16

Pasal 13. 16

Pasal 14. 17

Pasal 15. 17

Pasal 16. 18

Pasal 17. 18

Pasal 18. 19

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”. 20

Pasal 7 Ayat 3 Pelayanan Koperasi 21

Pasal 19 Keanggotaan. 22

Pasal 37. 23

Pasal 45 Manager dan Karyawan. 23

Pasal 50. 24

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN KOPERASI JASA TRANSPORTASI (KSU) “JASA TRANS ARMIDA”  25

SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI 27

LEMBAR PENGESAHAN.. 28

BAB VI PENUTUP. 29

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut Undang-Undang no 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang - orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat.

Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing. Sehubungan dengan banyaknya masyarakat di kawasan Depok, khususnya wilayah Margonda yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Umum (ANGKOT). Untuk itu kami selaku Mahasiswa Universitas Gunadarma Diploma Bisnis dan Kewirausahaan bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di bidang Jasa Transportasi. Koperasi ini diharapkan dapat berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri.

Berdirinya koperasi ini akan menjadi wadah kebersamaan bagi para pengemudi angkutan umum di wilayah Depok dan sekitarnya. Selain itu peranan koperasi sangat membantu dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh para pengemudi angkutan umum yang kesulitan dalam menerima sumber dana dari perbankan.

Berdasarkan latar belakang diatas maka kami akan mendirikan koperasi simpan pinjam dengan nama “Jasa Trans Armida”.

 

1.2 Prinsip

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Jasa Trans Armida” yaitu:

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.    Pengelolaan berdasarkan cara demokratis

3.    Partisipasi aktif dari anggota

4.    Pendidikan perkoperasian

5.    Kerjasama antar koperasi

6.    Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil

 

1.3 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi “Jasa Trans Armida” yaitu:

1.    Melatih anggota untuk berwirausaha

2.    Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3.    Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi

4.    Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi

5.    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

6.    Membantu menyediakkan kebutuhan anggota masyarakat

7.    Mempererat tali persaudaraan sama anggota koperasi

8.    Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi

1.4 Visi dan Misi

Visi dan Misi didirikannya Koperasi “Jasa Trans Armida”:

1.1.1 Visi

Terwujudnya koperasi yang mandiri, tangguh, berkembang dan berkesinambungan dengan berlandaskan Syari’ah, Pancasila dan UUD NKRI 1945 yang amanah dan bertanggung jawab dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

1.1.2 Misi

1.    Menyediakan kebutuhan masyarakat

2.    Menjadikan koperasi sebagai salah satu wadah perekonomian Indonesia

3.    Meningkatkan kinerja para Pengemudi Angkutan Umum dan bekerja

4.    Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi

 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Jenis Kegiatan

Koperasi Simpan Pinjam “Jasa Trans Armida” adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam yang bergerak di bidang Jasa.

2.2 Sasaran

Seluruh pengemudi angkutan umum yang berada di Depok dan sekitarnya, khususnya para pengemudi angkutan umum yang mempunyai usaha maupun yang ingin memulai usaha.

Diharapkan koperasi ini mampu memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

2.3 Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam

a)        Memberi peluang kepada pengemudi angkutan umum agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan

b)        Dengan adanya koperasi simpan pinjam “Jasa Trans Armida” dibidang Jasa dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka atau mengembangkan usaha.

c)        Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar masyarakat semakin erat. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.

2.4 Gambaran umum Masyarakat Sasaran

Dengan gambaran kota depok dari aspek geografis, demografis maupun sumber pendaatan begitu pesat. Laju ekonomi yang meningkatkan tersebut telah menjadikan depok sebagai kota jasa dan perdagangan. Hal ini dapat semakin banyak sector jasa dan perdagangan yang bermunculan di kota depok.

 

 

2.5 Batasan Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib

Angsuran simpanan pokok = Rp 250.000

Angsuran simpanan wajib = Rp 550.000

 

2.6 Waktu dan Tempat

Acara Pembukaan dan Rapat Anggota koperasi yang di laksanakan pada:

Hari        : Kamis

Tanggal  : 25 Maret 2021

Waktu    : 10.00 WIB – selesai

Tempat   : Kantor Walikota Depok

 

2.7 Susunan Pengurus

Penanggung Jawab     : Adi Pustoko

Penasehat                    : Hotman Paris

Ketua                          : Andira Triananda

Sekretaris                    : 1. Arum Askhariah

  2. Cinta Kusuma

Bendahara                  : 1. Chanifah Octaviana

2. Muhammad Syauqi

Humas                        : Dwi Munaroh


 

2.8 Rencana Anggaran Pemasukan

No

Nama Anggota

Jenis Simpanan

Jumlah
Simpanan

Pokok

Wajib

Sukarela

1

Jainudin

Rp250.000

Rp550.000

 

 

2

Didit Mulyono

Rp250.000

Rp550.000

 

 

3

Abdul Dakirin

Rp250.000

Rp550.000

 

 

4

Susanto

Rp250.000

Rp550.000

 

 

5

Mulyadi

Rp250.000

Rp550.000

 

 

6

Joko Samudin

Rp250.000

Rp550.000

 

 

7

Anwar

Rp250.000

Rp550.000

 

 

8

Samsul

Rp250.000

Rp550.000

 

 

9

Dewa Hujan

Rp250.000

Rp550.000

 

 

10

Agung Mustopo

Rp250.000

Rp550.000

 

 

11

Gustomo

Rp250.000

Rp550.000

 

 

12

Agus Permadi

Rp250.000

Rp550.000

 

 

13

Zeinudin

Rp250.000

Rp550.000

 

 

14

Dibyo

Rp250.000

Rp550.000

 

 

15

Siska Mulia

Rp250.000

Rp550.000

 

 

16

Jeje Kusuma

Rp250.000

Rp550.000

 

 

17

Asep Pratama

Rp250.000

Rp550.000

 

 

18

Dwi Januari

Rp250.000

Rp550.000

 

 

19

Septian

Rp250.000

Rp550.000

 

 

20

Suandi

Rp250.000

Rp550.000

 

 

Total

Rp5.000.000

Rp11.000.000

 

 

 

2.9 Akta Pendirian Koperasi

 

AKTA PENDIRIAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA TRANS ARMIDA”

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama                 :

Alamat               :

Pekerjaan           :

 

Nama                 :

Alamat               :

Pekerjaan           :

 

Nama                 :

Alamat               :

Pekerjaan           :

 

Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Jasa Trans Armida” yang diselenggarakan tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Jasa Trans Armida:

 

 

 

Dengan susunan sebagai berikut :

1. KETUA                    : Syamsudin Marabahaya

2. SEKRETARIS          : Dwi Syahrini

3. BENDAHARA         : Iqbal Balabala

 

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Jasa Trans Armida serta menandatangani Anggaran Dasar Jasa trans armida dengan ketentuan sebagai berikut :

 

ANGGARAN DASAR

KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”

BAB I

NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

 

1. Koperasi ini bernama “KOPERASI JASA TRANS ARMIDA” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut dengan Koperasi Jasa Trans Armida

2. KOPERASI Jasa Trans Armida ini berkedudukan di :

Jalan / keluraahan          : Jl. Margonda Raya No. 102

Kecamatan                     : Beji

Kota                               : Depok

Propinsi                          : Jawa Barat

3. Wilayah keanggotaan Koperasi Jasa Trans Armida meliputi : wilayah Jakarta dan sekitarnya. Koperasi Jasa Trans Armida dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan Rapat Anggota pada Tanggal 25 Maret 2021

 

 

 

BAB II

LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2

Koperasi Jasa Trans Armida berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

1.      Koperasi Jasa Trans Armida melakukan kegiatan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yaitu :

a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.

d)     Kemandirian

e)      Pendidikan perkoperasian

f)       Kerja sama antar koperasi

g)      Kerjasama dengan badan usaha lainnya

2.      Koperasi Jasa Trans Armida sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatan yang mengoperasikan pemanfaatan dan pendayagunaan sumbr daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prnsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) dan kaidah -kaidah usaha ekonomi syariah

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

 

Tujuan didirikan Sejahtera Bersama adalah untuk :

a)      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

b)      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

 

Pasal 5

 

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Jasa Trans Armida Bersama menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

 

1.    Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:

a)        Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Jasa Trans Armida dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.

b)        Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya

2.    Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi

3.    Melaksanakan kegiatan usaha jasa

4.    Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.

5.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Jasa Trans Armida dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.

6.    Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Jasa Trans Armida dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

7.    KOPERASI Jasa Trans Armida dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.

8.    Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.

9.    KOPERASI Jasa Trans Armida harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Jasa Trans Armida dan disahkan oleh Rapat Anggota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B A B  IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

 

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Jasa Trans Armida adalah  sebagai berikut :

1.        Warga negara Indonesia

2.        Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI Jasa Trans Armida

3.        Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).

4.        Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 300.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota

5.        Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Jasa Trans Armida

 

Pasal 7

 

1.        Keanggotaan KOPERASI Jasa Trans Armida diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Jasa Trans Armida.

2.        Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.

3.        Keanggotaan KOPERASI Jasa Trans Armida tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

4.        KOPERASI Jasa Trans Armida secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.

5.        Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI Jasa Trans Armida namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.

 

Pasal 8

 

Setiap anggota berhak :

 

1)      Memperoleh pelayanan dari Koperasi Jasa Trans Armida

2)      Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota

3)      Memiliki hak suara yang sama.

4)      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.

5)      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Jasa Trans Armida

6)      Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

 

 

Pasal 9

 

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

 

1)                 Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.

2)                 Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Trans Armida

3)                 Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Jasa Trans Armida

4)                 Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Sejahtera Bersama

 


 

Pasal 10

 

1.      Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.

 

2.      Calon anggota memiliki hak :

a.         Memperoleh pelayanan dari Koperasi Jasa Trans Armida

b.        Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.

c.         Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Jasa Trans Armida

 

3.      Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :

 

a.         Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.

b.        Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Jasa Trans Armida.

c.         Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Jasa Trans Armida

d.        Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Jasa Trans Armida.

 


 

Pasal 11

 

1.      Keanggotaan berakhir, apabila :

 

a.       Anggota tersebut meninggal dunia.

b.      Koperasi Jasa Trans Armida membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan

c.       Berhenti atas permintaan sendiri, atau

d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Jasa Trans Armida

 

2.      Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

3.      Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus

4.      Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

1.            Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Jasa Trans Armida

2.            Rapat Anggota Koperasi Jasa Trans Armida  dilaksanakan untuk menetapkan:

a.       Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART

b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Jasa Trans Armida

c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.

d.      Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.

e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Jasa Trans Armida mengangkat Pengawas tetap.

f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha.

g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Jasa Trans Armida.a

3.            Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.

4.            Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

5.            Rapat Aggota Koperasi Jasa Trans Armida  tediri dari :

a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT).

b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RA RK dan RAPBK).

c.       Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).

Pasal 14

 

1.            Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Jasa Trans Armida dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.

2.            Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali

3.            Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4.            Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 15

 

1.            Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.            Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

3.            Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

4.            Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.

5.            Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.

6.            Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.

7.            Anggota koperasi Jasa Trans Armida dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Jasa Trans Armida  harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Jasa Trans Armida  memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.

8.            Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 16

 

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan    terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari   sebelum pelaksanaan   Rapat Anggota.

 

Pasal 17

 

1.            Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Jasa Trans Armida, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.

2.            Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Jasa Trans Armida dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.

3.            Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi  dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Jasa Trans Armida

4.            Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.

5.            Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Jasa Trans Armida  dan pihak ketiga.

6.            Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

 

Pasal 18

 

1.            Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.

2.            RAT membahas dan mengesahkan :

a.       Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.

b.      Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.

c.       Penggunaan dan pembagian SHU.

d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.

e.       Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.

 


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI “JASA TRANS ARMIDA”

 

Menimbang                 :

1)      Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam Menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi  Jasa Trans Armida.

2)      Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan    dari Anggaran Dasar (AD) Koperasi Jasa Trans Armida

 

Mengingat                   :

1)        Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

2)        Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

3)        Anggaran Dasar Jasa Trans Armida

4)        Keputusan Rapat Pengurus tanggal …. Maret 2021

 

Mendengarkan            :               Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART  Koperasi Jasa Trans Armida

 

Memutuskan :

Menetapkan                : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Trans Armida

  sebagai berikut :

Pembukaan

Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Jasa Trans Armida  ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi mahasiswa Bhinekatama.

Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya    meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Jasa Trans Armida, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

 

Pasal 7

Ayat 3

Pelayanan Koperasi

 

      Pelayanan terhadap anggota koperasi :

1.            Pinjaman untuk anggota :

a.       Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )

b.      Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman

c.       Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan


 

Pasal 19

Keanggotaan

 

      Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

1.            Jelas

2.            Jelas

3.            Diberhentikan oleh pengurus karena :

a.    Jelas

b.    Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :

1.        Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Jasa Trans Armida  adalah

                                                                                      i.          Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Jasa Trans Armida.

                                                                                    ii.          Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Jasa Trans Armida.

                                                                                  iii.          Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Jasa Trans Armida yang telah disetujui oleh RA/RAT.

2.        Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:

                                                                                      i.              Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut

                                                                                    ii.              Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.

                                                                                  iii.              Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Jasa Trans Armida  selama 6 bulan berturut-turut.

 

Pasal 37

 

1.                  Jelas

2.                  Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.

Tata cara pemilihan pengawas :

a)            Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.

b)            Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Jasa Trans Armida.

 

Pasal 45

Manager dan Karyawan

 

1.            Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :

a.       Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.

b.      Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.

c.       Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.

d.      Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

e.       Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.

2.            Tata cara pengangkatan karyawan :

a.       Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.

b.      Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.

c.       Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.

Pasal 50

 

1.            Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Jasa Trans Armida, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00.

2.            Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :

a.       Simpanan  sukarela.

b.      Simpanan berjangka.

3.            Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Jasa Trans Armida  minimal Rp. 250.000,00 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.

4.            Simpanan Penyertaan Usaha :

a.       Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.

b.      Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

c.       Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Bhinekatama.

5.            Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi

 

Kota Depok,    Maret 2021

PENGURUS KOPERASI JASA TRANS ARMIDA

 

 

 

            ……………………..                                            ……………………….

          KETUA                                                              SEKERTARIS


 

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN

KOPERASI JASA TRANSPORTASI (KJT)

“JASA TRANS ARMIDA”

 

            Pada hari Hari ini……………. tanggal ………….. telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Jasa Trans Armida yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :

1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :

Nama                          : Jasa Trans Armida

Tempat kedudukan     :  Jl. Raya Serang Ruko Plaza Cimone

Jenis Koperasi             :  Serba Usaha

 

2.      Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam :
            Ketua                          : …………………………
            Sekretaris                    : …………………………
            Bendahara                   : …………………………

 

3.      Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Jasa Trans Armida” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Jasa Transportasi (KJT) Jasa Trans Armida         

 

Kota Depok,    Maret 2021

 

Pengurus Koperasi Jasa Trans Armida



         Ketua                                       Sekretaris                                    Bendahara

 

 

……………………..                  ……………………..          ……………………..

 


SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI

 

N a m a                                    : …………………………

N I M                                      : …………………………

 

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi Jasa Transportasi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang Jasa yang berupa sebagai berikut :.

1.      Nama Koperasi                       : Jasa Trans Armida

2.      Kegiatan usaha                        : Transportasi

Demikian surat perizinan koperasi ini kami ajukan mohon kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindaklanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.

 

                                                                                   Kota Depok,    Maret 2021

 

Yang menerima izin                                                        Yang memberi izin

 

 

……………………..                                                         ……………………..                                               

 


 

LEMBAR PENGESAHAN

 

Kota Depok,    Maret 2021

 

 

       ketua                                        Sekretaris                            Bendahara

 

 

……………………..              ……………………..             ……………………..

                                                                                                                                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VI

PENUTUP

 

Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.

Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

 

Kota Depok,    Maret 2021

 

Ketua                                                                          Sekretaris

 

 

……………………..                                                         ……………………..        

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar